Setjen DPR dan Kementerian Sepakat Percepat Penyelesaian RUU
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (tengah) Foto : Arief/mr
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menerapkan sistem jemput bola dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum masa jabatan Anggota Dewan periode 2014-2019 berakhir. Sistem jemput bola tersebut diusulkan langsung oleh Pimpinan DPR RI dengan tujuan mempercepat penyelesaian RUU yang sudah sangat dinantikan kehadirannya oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan Indra usai memimpin Rapat Koordinasi Setjen dan BK DPR RI dengan sejumlah Setjen Kementerian dan Lembaga untuk membahas langkah-langkah dalam mempercepat penyelesaian RUU antara DPR RI dengan Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
“Dengan sisa waktu yang ada, Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi meminta kami dari Setjen dan BK DPR RI untuk mengonfirmasikan kepada kementerian-kementerian di level teknis yaitu pada tingkatan Sekjen, Deputi, dan Dirjen terkait (pembahasan RUU) apa yang masih kurang pas dan masalah apa saja yang perlu untuk dilakukan klarifikasi saat ini,” ujar Indra.
Adapun produk legislasi yang akan fokus untuk dapat disahkan dalam satu hingga dua masa sidang ke depan diantaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Perkoperasian, serta RUU Karantina Hewan dan Tumbuhan. Indra menjelaskan, Badan Keahlian DPR akan menyampaikan kepada Komisi, Panitia Kerja (Panja), dan Panitia Khusus (Pansus) jika ada substansi-substansi dari RUU tersebut yang memang perlu dijembatani.
Ia juga menyampaikan beberapa hambatan dalam pembahasan RUU diantaranya masih adanya pasal-pasal yang perlu disamakan pembahasannya antara DPR dengan Pemerintah. Tak hanya itu saja, aspek kelembagaan turut menjadi penghalang, sebab setiap RUU yang akan disahkan menjadi UU memiliki konsekuensi mendirikan lembaga baru dan tentunya akan sangat membebani keuangan negara.
“Dari beberapa RUU yang disebutkan tadi, ada yang sudah bisa diselesaikan sebelum masa sidang ini (bulan Juli), ada juga yang pembahasannya masih cukup jauh. Diperkirakan sebelum akhir masa jabatan atau sekitar bulan September bisa dipastikan sudah selesai. Seperti RUU Perkoperasian, sudah dijelaskan bahwa Kemenkop UKM dan Komisi VI sudah mempunyai jadwal pembahasan dan akhirannya pun sudah ada,” terang Indra
Setjen dan BK DPR RI akan kembali mengadakan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lainnya pada Rabu, 19 Juni 2019. Rakor itu akan mengundang 17 kementerian dan lembaga itu guna membahas delapan RUU lainnya yang sedang diupayakan oleh DPR untuk diselesaikan sebelum masa jabatan periode 2014-2019 usai. (nap/es)